JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai salah satu upaya mitigasi dampak virus korona terhadap ekonomi Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) hari ini.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI memutuskan menurunkan rasio GWM valuta asing. GWM diturunkan menjadi 4% dari semulanya 8% dan mulai berlaku pada 16 Maret 2020.
Baca Juga : Hindari Virus Korona di Sektor Pariwisata, Menko Airlangga: Kita Sudah Punya Protokol
"Penurunan rasio GWM valas diharapkan akan meningkatkan likuiditas valas perbankan. Diperkirakan likuiditas dengan keputusan ini sekitar USD3,2 miliar," ujar Perry, di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Perry juga berharap, dengan diturunkannya GWM tersebut dapat semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah. Dengan turunnya GWM ini, bank-bank umum konvensional dapat masuk pasar valas di samping dukungan intervensi BI ke depannya.
Baca Juga : WNI Positif Korona, Kemenhub Imbau Masyarakat Pakai Masker di Transportasi Umum
Selain itu, BI juga memutuskan untuk GWM Rupiah sebesar 50 BPS yang ditunjukkan pada bank-bank yang menyalurkan pembiayaan ekspor dan impor. Dalam pelaksanaan ke depannya BI berkoordinasi dengan pemerintah.
"Dengan penurunan 50 BPS diharapkan para dunia usaha bisa terus melakukan ekspor dan impor karena biayanya murah. Karena bank-bank ini mampu memenuhi pembiayaan ekspor dan impor. Ini berlaku 1 April 2020 hingga 9 bulan ke depan," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)