JAKARTA - Pemerintah membantah jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan mengancam jaminan pekerjaan, kepastian pendapatan dan sosial. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tujuan utama RUU Cipta Kerja fokus untuk menciptakan lapangan kerja kepada pengangguran yang mencapai tujuh juta orang.
Senada, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika RUU Cipta Kerja menghilangkan upah minimun dan pesangon bagi pekerja. Ida menambahkan RUU Cipta Kerja bukan draf final, artinya masih terbuka ruang untuk pembahasan dan dilakukan perubahan.
Baca Juga: Kabakamla Temui Mahfud MD Bahas Omnibus Law Kelautan
"Namanya saja draf RUU Cipta Kerja. Ruang masih terbuka. Kan biasa setelah ada draf, diakses masyarakat, DPR, dan dibahas bersama di DPR. Ruang dialog yang kami buka kami manfaatkan sebanyak mungkin," kata Ida dilansir dari BBCIndonesia, Selasa (3/3/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha kini menunggu sosialisasi dari pemerintah mengenai isi dan tafsir dari RUU Cipta Kerja. Ia pun meminta agar semua pihak berkepentingan, terutama pekerja untuk menyampaikan keluhannya dalam ruang formal dan media dialog.