Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:
a. Menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan
b. Direktur utama BUMN selaku penanggung jawab pengurusan aset BUMN yang bersangkutan, demikian bunyi Pasal 5 dalam Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan pengelolaan aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.
Transaksi Pengelolaan Aset BMN, menurut Pasal 11 Perpres ini, meliputi:
a. Penyiapan transaksi
b. Pelaksanaan transaksi. Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset BMN, sesuai Pasal 15 Perpres ini, meliputi:
a. Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset
b. Penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU
c. Penandatangan Perjanjian Pengelolaan Aset
d. Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor. LU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,’’ bunyi Pasal 22 dan 23 Perpres 32/2020.
Transaksi Pengelolaan Aset BUMN, menurut Pasal 25 Tahun 2020, meliputi:
a. Penyiapan transaksi
b. Pelaksanaan transaksi. Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset, berdasarkan Pasal 28, dilakukan melalui:
a. Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset
b. Penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset
c. Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset. Berdasar Pasal 33, dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan Pengelolaan Aset diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.
(Feby Novalius)