JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Dengan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
Melalui aturan ini juga, diharapkan meningkatkan sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur. Demikian dikutip dari Setkab, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Tanah untuk Eks GAM Belum Dibahas
Atas dasar pertimbangan itu, pada 14 Februari 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Pengelolaan aset, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini dilakukan terhadap:
a. Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian/Lembaga
b. Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perpres ini, jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dilakukan pengelolaan aset, meliputi:
a. Infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus
b. Infrastruktur jalan tol
c. Infrastruktur sumber daya air
d. Infrastruktur air minum
e. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah
f. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan
g. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika
h. Infrastruktur ketenagalistrikan
i. Infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Baca Juga: Eks Petinggi GAM Temui Presiden Jokowi Bahas MoU Helsinki
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perpres ini, paling kurang memenuhi persyaratan:
a. Telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun
b. Membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum
c. Memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun
d. Untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya
e. Untuk aset BUMN memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang dua tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang tiga tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.