JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap penyebaran virus korona atau Covid-19. Surat tersebut ditunjukan kepada para direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.
Berkenaan dengan perkembangan situasi penyebaran virus korona di beberapa negara di dunia dan memperhatikan pernyataan World Health Organization (WHO) bahwa kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap Covid-19 perlu menjadi perhatian organisasi terhadap kesehatan seluruh pegawai, serta arahan dari Presiden Republik Indonesia bahwa pemerintah serius melindungi masyarakat dalam penanganan wabah.
Baca Juga: Erick Puji Langkah Cepat Telkom dalam Perlindungan Keselamatan Kerja
Kementerian BUMN perlu untuk menetapkan surat edaran kepada seluruh BUMN sebagai bentuk kewaspadaan dan upaya melindungi pegawai dan juga masyarakat terhadap penanganan wabah virus korona. Ini juga sebagai bentuk upaya BUMN dalam perlindugan terhadap risiko-risiko yang mengancam kesehatan pegawai dan masyarakat.
Mengutip surat edaran Menteri BUMN, Rabu (4/3/2020), disampaikan bahwa surat ini sebagai panduan bagi seluruh BUMN dalam kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja dan pusat-pusat layanan publik. Memperkuat business contingency plan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional maupun bisnis BUMN.