Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |14:26 WIB
Menko Airlangga Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), akan memberikan kemudahan usaha bagi semua pihak. Salah satunya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"RUU Ciptaker ini merupakan, pemerataan hak dan keadilan sosial akan menjadi pertimbangan utama kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan juga kemandirian. Artinya kebersamaan bahwa yang diberi fasilitas itu diutamakan kepada usaha kecil dan menengah," ujar dia di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Demo DPR, Ini 5 Sikap Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Menurut dia, dalam RUU Omnibus Law ini UMKM akan mendapatkan insentif kemudahan usaha untuk membentuk perseroan terbatas (PT). Di mana saat ini banyak masyarakat yang coba mencari pendapatan sampingan dengan menjadi pengusaha digital.

"Kita ketahui saat ini banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Seperti itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk ojek online, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang," ungkap dia.

Baca Juga: Ada Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Lalu Lintas di Depan DPR Macet

Kemudian, lanjut dia pengusaha online tanpa lembaga hukum akan sulit mendapat akses perbankan yang terbatas. Maka itu Omnibus Law memungkinkan pihak individu termasuk supir ojek online (ojol) untuk mendirikan PT sendiri.

"Apabila PT adalah minimal dua orang dan modal minimal Rp 50 juta. Tapi untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir ojek online bisa menjadi entrepreneur dengan PT sendiri. Dan itu tidak perlu ke notaris," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement