JAKARTA - Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara pembangunan proyek kereta cepat (high speed railway) Jakarta-Bandung selama dua minggu. Hal ini dikarenakan pembangunan proyek tersebut telah memberi dampak negatif pada kondisi jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi.
"Kegiatan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan oleh Sinohydro diberhentikan selama dua minggu sejak tanggal 2 Maret 2020," tulis Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, dalam suratnya, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Penghentian sementara pembangunan proyek ini akan terhitung mulai hari ini hingga Minggu 15 Maret 2020. Selanjutnya, pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang SMKK yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik yang disetujui oleh Komite Keselamatan Konstruksi.
Baca juga: Upaya KCIC Setelah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetop
Berikut Okezone sudah merangkum fakta terkini kereta Jakarta-Bandung, Sabtu (7/3/2020) :
1. Kurang Memperhatikan Akses Keluar Masuk Jalan Tol
Penghentian proyek ini dengan alasan pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.
Pembangunan proyek juga kurang memperhatikan manajemen proyek di mana terjadi pembiaran, penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan.
2. Pengelolaan Sistem Drainase yang Buruk
Selain itu, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menimbulkan genangan air pada tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di jalan tol.
Baca juga: Langgar Aturan, Nilai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp60 Triliun Dinilai Tidak Pantas
Tidak hanya itu, penghentian proyek ini juga dilakukan setelah dilihat adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3 +800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini juga belum memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan dan keselamatan publik yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
3. Akan Mendengarkan Banyak Masukan dari Pihak Terkait
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, Kemenhub akan mendengarkan banyak masukan dari beberapa pihak terkait penghentian proyek tersebut. Dirinya pun akan melakukan komunikasi internal untuk mengambil langkah-langkah ke depannya.
"Jadi kita akan melakukan komunikasi internal pemerintah untuk mengambil langkkah-langkah," ujar Djoko.
4. Belum Mengetahui Dampak dari Penghentian Proyek Kereta Cepat
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, Kemenhub belum mengetahui apa dampak penghentian ini termasuk terhadap investasi ke depannya. Sebab, Kemenhub saat ini sedang mengumpulkan informasi detail soal masalah tersebut.
"Intinya kami sedang mengumpulkan informasi untuk nanti ambil langkah yang lebih lanjut," ungkap Djoko.