JAKARTA - Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung dihentikan sementara. Proyek ini dinilai kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Merespons hal tersebut, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Chandra Dwiputra mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi. Antara lain menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek di KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141.
Baca Juga: PT Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi
Memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone. Lalu melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase.
“Penumpukan material khususnya pada lokasi yang sempat tergenang air dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol,” ujarnya, dalam keterangan Kemenhub, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Langgar Aturan, Nilai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp60 Triliun Dinilai Tidak Pantas
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta KCIC untuk menjalankan rekemondasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuannya supaya proyek kereta cepat pertama di Indonesia ini bisa kembali dikerjakan.