JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memastikan prosedur pembatasan kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan dijalankan penuh di bandara-bandara yang dikelola perseroan.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tiba dari tiga negara tersebut mulai Minggu, 8 Maret 2020. Sebelumnya pembatasan juga sudah dilakukan terhadap penumpang pesawat yang tiba dari China daratan.
Pembatasan terhadap kedatangan traveler dari 4 negara ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus korona (COVID-19) ke Indonesia.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan.