JAKARTA - Pemerintah menandatangani Keputusan Bersama atas Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Pasalnya, ini sebagai dasar peningkatan perekonomian Indonesia.
Keputusan Bersama tersebut terdiri ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri tenaga kerja dan Menteri PAN RB. Di mana, penambahan 4 hari cuti bersama a.l. di tanggal 28 - 29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.
Baca juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari
Mengutip instragram Kemnaker, Jakarta, Senin (9/3/2020), penambahan 4 hari cuti bersama tersebut mempunyai tujuan. Tujuan utamanya adalah peningkatan perekonomian dan agar masyarakat Indonesia dapat lebih mengenali destinasi wisata Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020. Keputusan libur dan cuti bersama ini ditetapkan dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Baca juga: Pegawai Tak Bisa Cuti karena Budaya Perusahaan?
"Ada tambahan hari libur yang disepakati yaitu tanggal 28-29 Mei untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, tanggal 21 Agustus melengkapi cuti bersama Tahun Baru Hijriyah, dan tanggal 30 Oktober untuk cuti bersama Maulid Nabi Muhammad," katanya.
Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
(Fakhri Rezy)