JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menambah libur dan cuti bersama tahun ini. Dengan tambahan cuti bersama, pada Mei 2020, masyarakat bisa merasakan libur hingga 12 hari.
Adapun tambahan hari libur yang disepakati 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijrah. 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi muhammad SAW.
Baca Juga: Fakta-Fakta Penambahan Cuti Bersama 2020
Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, penetapan hari libur dan cuti yang tepat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional, juga akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal Indonesia oleh masyarakat kita.
"Agar saling kenal, saling tahu, dalam rangka untuk membangun Indonesia Sentris, persatuan Indonesia, NKRI, maka libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," tuturnya, dalam keterangannya, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah karena Wisman Turun, Menko PMK: Pernah Terjadi saat Bom Bali
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk melakukan evaluasi libur dan cuti bersama 2020. Untuk itu, pemerintah kembali meninjau Surat Keputusan Bersama Tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Rapat telah merumuskan untuk menambah rapat hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari. Yang tadi sudah ditetapkan bersama oleh Menag, Menaker, dan Menpan RB," tuturnya.
Dengan penambahan cuti bersama pada Mei 2020, maka masyarakat bisa libur mulai dari 21 Mei-1 Juni 2020.
Berikut 12 hari libur panjang pada Meri 2020:
21 Mei Kenaikan Isa Al Masih
22 Mei Cuti Bersama Idul Fitri
23 Mei Libur
24 Perayaan Idul Fitri
25 Perayaan Idul Fitri
26 Mei Cuti Bersama
27 Mei Cuti Bersama
28 Mei Tambahan Cuti Bersama
29 Mei Tambahan Cuti Bersama
30 Mei Libur
31 Mei Libur
1 Juni Hari Pancasila
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)