JAKARTA - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dukungan atas putusan Mahkamah Agung yang menyetujui dilakukan uji materi atau judicial review terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Setuju sekali (MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan)," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Okezone, Senin (9/3/2020).
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran kelas III naik jadi Rp42.000, kelas II menjadi Rp110.000 dan kelas I menjadi Rp160.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Sri Mulyani: Realita yang Harus Kita Lihat
Said mengatakan, sebenarnya KSPI juga sudah mengajukan gugatan soal iuran kesehatan tersebut. Pasalnya, serikat buruh merasa keberatan dengan kenaikan iuran yang berlaku 1 Januari 2020.
"Kami juga sudah memasukan JR tentang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan tapi MA sudah memutuskan terhadap gugatan (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia) lebih dahulu. Karena kenaikan iuran akan memberatkan masyarakat di tengah daya beli yang menurun," ujarnya.
Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Kita Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah
Dirinya menekankan supaya putusan MA ini segera diberlakukan. Di mana iuran BPJS Kesehatan kembali ke yang lama.
"Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru tapi kembali ke nilai iuran yang lama," tuturnya.