Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Virus Korona, Ditjen Pajak Buat Aturan Baru untuk Pelapor SPT di Kantornya

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |15:44 WIB
Cegah Virus Korona, Ditjen Pajak Buat Aturan Baru untuk Pelapor SPT di Kantornya
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menerapkan aturan baru untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pusat DJP. Hal ini dalam mengantisipasi penularan virus corona (COVID-19).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan, pihaknya akan membuat protokol baru dengan melakukan pemeriksaan suhu bagi wajib pajak yang menyambangi kantor DJP.

 Baca juga: Sri Mulyani: Proses Kajian Penundaan PPh 21 Sudah Capai 95%

"Untuk antisipasi virus korona, kita lakukan protocoling untuk seluruh masyarakat kita akan ada thermal scan dan kalau ada suhu di atas 38 derajat kita enggak terima. Itu berlaku di seluruh kantor pajak di Indonesia," ujar dia di Kantor DJP Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Menurut dia, untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT-nya namun terkendala lantaran suhu tubuh yang tinggi. Pihaknya menyarankan untuk melakukan pelaporan secara e-filing.

 Baca juga: Sri Mulyani ke Ditjen Pajak: Jangan Buat Sistem yang Ribet

Kemudian, lanjut dia, untuk memenuhi kelengkapan persyaratan kesehatan dalam mencegah persebaran virus korona, pihak DJP pun menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat tertentu di kantor DJP.

"Kita ingin menjaga kesehatan karyawan dan wajib pajak yang datang agar tidak menular. Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan dan WHO," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement