JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan besaran tarif baru ojek online. Dalam keputusan tersebut, nantinya akan ada kenaikan pada Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa Kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pelayanan Bakal Lebih Baik?
"Di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/3/2020).