JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mempercepat menyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumatra Utara (Sumut). Adapun masalahnya ada di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II serta sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo.
Untuk HGU PTPN II, Dirinya ingin mempercepat penyelesaian baik yang telah memperoleh izin pembukuan maupun yang belum. Sejalan dengan itu, Presiden minta Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.
Baca juga: Ada 2 Permasalahan Pertanahan di Sumut yang Ingin Presiden Jokowi Selesaikan
”Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan oleh rakyat, berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemerintah provinsi Sumatra Utara. Jadi tolong betul-betul ada inventarisasi, ada verifikasi ulang,” tutur Jokowi mengutip Setkab, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Terkait dengan sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo eks bandar udara Polonia Medan, Presiden menerima laporan ada 591 hektar tanah eks Bandara Polonia, terdapat 302 hektar yang telah dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AU, sedangkan tanah seluas 260 hektar belum memiliki sertifikat.