JAKARTA - Pemerintah memberikan stimulus untuk mendorong daya beli, salah satunya dengan menanggung pajak penghasilan badan usaha (PPh pasal 25). PPh Pasal 25 merupakan Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roslani mengatakan, kebijakan pemerintah senada dengan ide para pengusaha. Di mana sebelumnya diusulkan agar relaksasi "penundaan pemotongan pajak" diberlakukan setidaknya selama enam bulan.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah 6 Bulan, Bagaimana Menghitungnya?
"Kita ajukan usulan mengenai PPh 25 di mana perusahaan yang harus membayar cicilan untuk corporate tax ini bisa ditangguhkan selama enam bulan atau sampai Desember," ungkap Rosan, dilansir dari BBC Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Selain itu, kata Rosan, pengusaha sempat mengajukan usulan bagaimana untuk pemotongan pajak pegawai ini tidak dipotong dulu. “Jadi ditunda dulu sehingga ini akan membantu daya beli buruh dan pekerja kita," imbuhnya.
Baca Juga: Ada Virus Korona, Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis insentif pajak pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21), pajak penghasilan badan usaha (PPh pasal 25) dan bea masuk pajak impor (PPh Pasal 22).
"Yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani.
"Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu enam bulan," kata dia.
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Adapun PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.