Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11,7% Instansi Pemerintah Dinilai Buruk dalam Manajemen Kinerja PNS

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |08:05 WIB
11,7% Instansi Pemerintah Dinilai Buruk dalam Manajemen Kinerja PNS
Penerapan Manajemen Kinerja PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Menteri PANRB: Tenaga Honorer Pemerintah Pusat Dihapus pada 2023

Evaluasi penerapan manajemen kinerja PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah ini bertujuan untuk memantau penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan enam parameter penilaian, yang terdiri dari Perencanaan Kinerja (penyusunan sasaran kinerja pegawai), Pelaksanaan Kinerja (penerapan sistem penilaian kinerja); Evaluasi Penilaian Kinerja dan Perilaku; Pemanfaatan Penilai Kinerja; Ketersediaan Sistem/Aplikasi Kinerja; dan Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement