JAKARTA - Juru tagih utang atau debt collector dalam bisnis pembiayaan kendaraan bermotor kerap kucing-kucingan dengan penunggak utang. Bahkan, sering kali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena angsuran kredit tidak lancar.
Legalkan pengambilan kendaraan di jalanan seperti yang dilakukan oleh profesi yang biasa disebut juga dengan mata elang ini?
Baca Juga: Ojol dan Debt Collector Terlibat Bentrokan di Sleman Yogyakarta
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Budiawan mengatakan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan tersebut sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi.
“Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya enggak ditarik bayar,” ujar Bambang seperti dikutip KRJogja, Jakarta, Kamis (12/3/2020).