Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Paket Stimulus Kedua untuk Insentif Bebas Pajak, Ini Rinciannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |13:31 WIB
   Paket Stimulus Kedua untuk Insentif Bebas Pajak, Ini Rinciannya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan relaksais restitusi PPh diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor, berlaku enam bulan. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai awal April 2020 mendatang.

“Kemudian ada relaksasi bea masuk sektor industri. ada stimulus non fiskal penyederhanaan larangan untuk ekspor health certificate dan fee legal tidak diwajibkan,” kata Airlangga

Baca Juga: Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona

Menurut Airlangga menambahkan, pemerinta juga melonggarkan larangan terbatas untuk 443 HS Code produk ikan dan non ikan, industri kehutanan. Selain itu ada juga pelonggaran bahan pangan strategis, industri garam, gula, dan tepung. Relaksasi ini diperuntukkan bagi reputable trader yang mempunyai kepatuhan tinggi.

" Ini semua kota bekerjasama agar semuanya bisa tidak terbebani dengan stimulus ini kita memberika keringanan pada perusahaan," kata Airlangga.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement