Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |11:49 WIB
   Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona
Stimulus Ekonomi II (Foto: Okezone/Giri)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan insentif lagi untuk menangkal virus korona pada ekonomi Indonesia. Paket kebijakan yang dikeluarkan ini terdiri dari beberapa vitamin dari mulai perpajakan hingga mempermudah ekspor impor.

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Selain itu hadir juga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, perwakilan dari Kementerian Pertanian dan Direksi BP Jamsostek.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, upaya pertama adalah dengan melakukan penundaan pemungutan pajak selama enam bulan. Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan.

"Pertama, relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah dan diberikan periode enam bulan," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan relaksasi pada perpajakan lainnya. Misalnya dengan melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Berikutnya relaksasi restitusi PPN diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor di 19 sektor industri," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement