Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasar Saham Anjlok, OJK Beri Stimulus untuk Industri Keuangan

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |14:02 WIB
Pasar Saham Anjlok, OJK Beri Stimulus untuk Industri Keuangan
Perbankan (Reuters)
A
A
A

"Kita punya protokol yang transparan, bagaimana step-step yang kita lakukan oleh OJK dan Bursa untuk perdagangan di pasar modal, kalau ini sampe terjadi penurunan berikutnya punya step-stepnya," kata Wimboh.

Sebagai informasi, otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Kebijakan pertama adalah Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.

Lalu kebijakan kedua adalah memberikan beberapa stimulus seperti penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar. Lalu ada juga stimulus agar Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi

Sementara untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus seperti penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kemudian juga dengan melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement