JAKARTA - Pemerintah menetapkan penambahan cuti bersama di tahun 2020. Hal ini dirumuskan dalam rapat yang menarik kesimpulan untuk menambah 4 hari libur yang semula 20 hari menjadi 24 hari.
"Rapat merumuskan untuk menambah 4 hari libur yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari sebagaimana ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Penambahan hari libur ini memiliki beberapa tujuan mulai dari peningkatan perekonomian hingga memaksimalkan aktivitas wisatawan lokal di destinasi wisata Indonesia. Namun penambahan libur ini dinyatakan akan mengganggu sektor perindustrian.
Pada Sabtu (14/3/2020), Okezone merangkum fakta cuti bersama.
1. Ditambah 4 Hari
Keputusan Bersama revisi libur dan cuti bersama ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri tenaga kerja dan Menteri PAN RB. Di mana, penambahan 4 hari cuti bersama a.l. di tanggal 28 - 29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.
"Ada tambahan hari libur yang disepakati yaitu tanggal 28-29 Mei untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, tanggal 21 Agustus melengkapi cuti bersama Tahun Baru Hijriyah, dan tanggal 30 Oktober untuk cuti bersama Maulid Nabi Muhammad," katanya.
2. Tujuan Peningkatan Ekonomi
Mengutip unggahan Instagram Kemnaker, penambahan 4 hari cuti bersama ini memiliki tujuan tertentu. Dimana tujuan utamanya adalah peningkatan perekonomian dan agar masyarakat Indonesia dapat lebih mengenali destinasi wisata Indonesia.
Hal serupa juga dikatakan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya. Muhadjir mengatakan penambahan cuti bersama ini akan memberi dampak positif pada peningkatan perekonomian nasional.
"Penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional di aspek pariwisata, juga dalam rangka silaturahmi, saling mengenal antar masyarakat Indonesia maka hari libur ini bisa dimanfaatkan semua pihak,"
Sebagai informasi, saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5,17% tahun 2019 menjadi 5,02% 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.
3. Presiden Arahkan Penambahan Cuti Bersama
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan tambahan cuti bersama tahun 2020 tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Dikatakannya juga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengkaji dan menyatakan libur panjang memberi pengaruh pada PDB.
"Berdasarkan arahan Presiden, disampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto)," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dilansir dari keterangan tertulis.
4. Untuk Maksimalkan Wisatawan Lokal
Menko PMK Muhadjir Effendy juga menjelaskan penambahan cuti bersama juga merupakan upaya untuk memaksimalkan wisatawan dalam negeri. Hal ini menyusul merosot tajamnya angka wisatawan mancanegara.
"Untuk itu perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri, mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali. Kita perlu antisipasi dan upayakan yang terbaik," ungkap Muhadjir.
5. Mudahkan Arus Balik Lebaran
Penambahan cuti bersama sebanyak empat hari ini ternyata tidak hanya mempertimbangkan masalah ekonomi dan pariwisata. Melainkan, juga dengan tujuan untuk memberi kemudahan dalam arus balik mudik libur Lebaran di tahun ini.
"Penambahan cuti bersama setelah hari raya juga dimaksudkan agar memudahkan dalam pengaturan arus balik mudik hari raya," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
6. Bulan Mei Libur Panjang Hingga 12 Hari
Dengan penambahan cuti bersama pada Mei 2020, maka masyarakat bisa libur mulai dari 21 Mei-1 Juni 2020.
Berikut 12 hari libur panjang pada Meri 2020:
21 Mei Kenaikan Isa Al Masih
22 Mei Cuti Bersama Idul Fitri
23 Mei Libur
24 Perayaan Idul Fitri
25 Perayaan Idul Fitri
26 Mei Cuti Bersama
27 Mei Cuti Bersama
28 Mei Tambahan Cuti Bersama
29 Mei Tambahan Cuti Bersama
30 Mei Libur
31 Mei Libur
1 Juni Hari Pancasila
7. Cuti PNS Masih Tunggu Keppres
Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini pun dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono. Dirinya menjelaskan penambahan cuti bersama dapat ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” kata Paryono dikutip dari laman resmi BKN.
Terakhir, Paryono mengatakan jika Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan dan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
8. Indonesia Jadi Negara yang Punya Banyak Hari Libur
Dengan revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yang dilakukan Pemerintah, Indonesia termasuk negara dengan jumlah hari libur nasional terbanyak di dunia. Dimana jika ditotal ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun ini.
Negara lainnya yang memiliki banyak hari libur, melansir dari Solopos, antara lain Kamboja dengan 28 hari libur, Sri Lanka dengan 25 hari libur selama setahun, India, Kolombia dengan 18 hari libur, dan Trinidad & Tobago dengan libur sebanyak 18 hari.
9. Banyak Libur Akan Ganggu Produktivitas Industri
Ada pro tak lengkap jika tidak ada kontra. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Dirinya menilai penambahan hari libur akan mengganggu kinerja sektor industri khususnya produktivitas manufaktur yang biasannya sudah dimasukan ke dalam rencana tahunan perusahaan.
"Ya pasti produktivitasnya terganggu. Jadi kalau bertanya soal libur ya sudah diputuskan what can we say," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (11/3/2020).
Meski begitu, pasokan bahan baku dinilai Agus menjadi hal yang juga akan sangat mengganggu keberlangsungan produktivitas industri bila mengalami gangguan. Karena, lanjut Agus, ketersediaan bahan baku sangat penting untuk memastikan keberlanjutan industri dan mencegah kenaikan harga.
"Ini kan yang penting bahan bakunya ada. Bahan baku bukan selain ada tapi juga bisa didapat secara murah artinya harga terjangkau, baik sesuai dengan kondisi-kondisi normal," jelasnya.