JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merazia truk yang bermuatan berdimensi lebih (Over Dimension Over Load atau ODOL) melintas di jalur Tol Tanjung Priok-Bandung. Penindakan tersebut akan dilakukan hingga 9 April 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di Jalur Tol tersebut. Bahkan apabila ada truk ODOL yang masih berani melintas, Kemenhub tak akan segan-segan memberikan sanksi.
Baca juga: Lindungi Mata Air, Tiang Pancang Tol Manado-Bitung Digeser
"Apabila ada truk ODOL di Tol Tanjung Priok-Bandung, kami akan lakukan penilangan, juga dikeluarkan di jalan nasional biasa, di pintu tol berikutnya," ujar dia di kantornya Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Menurut dia, pihaknya bersama stakeholder saat ini mengawasi selama 24 jam. Di mana lokasi pengawasan pun tersedia di 26 titik, yang ditempatkan di setiap pintu tol sepanjang jalur Tol Jakarta-Bandung itu.
Baca juga: Lewat Tol, Waktu Tempuh Manado ke Bitung Hanya 30 Menit
"Dan tak hanya itu, 26 lokasi tersebut telah disiapkan alat timbang untuk mengukur muatan truk-truk itu. Ada 13 menggunakan alat timbang, dan 13 menggunakan rim yang sudah dipasang oleh Jasa Marga dan BPJT," ungkap dia.
Dia menjelaskan pemerintah telah memeriksa 40 truk di pintu masuk tol Tanjung Priok sejak diberlakukan pada Senin, 9 Maret 2020. Dari 40 kendaraan yang diperiksa, ditemukan truk overload sekitar 19 dan over dimension sekitar 5 truk.
"Sementara 16 lainnya ditemukan tidak melanggar. Kemudian di Koja yang diperiksa ada 240 truk, yang tidak melanggar 166. Berikutnya di Cikarang Barat dan seterusnya tanggal 9-10 totalnya 1.734 kendaraan. Kendaraan over load sebanyak 384 kemudian over dimensi 52, dokumen ada 22 sehingga total 614 yang melanggar," tandas dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.