Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Barang Jaminan dalam Gadai Syariah, Apa Saja?

Irene , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2020 |20:27 WIB
Daftar Barang Jaminan dalam Gadai Syariah, Apa Saja?
Emas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memberi edukasi terkait jaminan pada gadai syariah. Hal ini disampaikannya dalam unggahan Twitter resminya.

"Sobat OJK, pernah berhubungan dengan pergadaian? Kali ini mimin kasih tahu tentang gadai syariah," tulis @ojkindonesia dalam unggahan Twitternya, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Pemberian pinjaman dalam gadai syariah berdasar pada barang yang bisa diterima maupun tidak bisa diterima. Barang tersebut dijadikan sebagai jaminan.

"Pemberian pinjaman dalam gadai syariah didasarkan pada barang-barang yang dapat diterima dan tidak dapat diterima sebagai jaminan," tulis OJK dalam infografisnya.

Adapun barang yang diterima antara lain perhiasan seperti emas, intan, permata dan berlian, kendaraan seperti mobil, motor dan sepeda, barang rumah tangga seperti perabotan rumah tangga.

Mesin yang dapat dipindahkan seperti traktor dan pompa air, tekstil, aksesoris seperti jam tangan, tas dan dompet, dan surat berharga yang mempunyai nilai ekonomis juga termasuk barang yang diterima.

Sedangkan barang yang tidak diterima adalah barang milik pemerintah, barang yang mudah busuk, barang yang berbahaya dan mudah terbakar dan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diperdagangkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement