Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2020

Irene , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2020 |13:51 WIB
Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2020
Pajak (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga: Bebas Pajak Berlaku, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur

Sedangkan layanan EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP.

Selama masa pembatasan pelayanan perpajakan ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement