Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2020

Irene , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2020 |13:51 WIB
Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2020
Pajak (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Pelayanan perpajakan yang di lakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia ditiadakan. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id. Pelaporan SPT Masa juga dapat dikirim lelaui pos tercatat.

Melansir keterangan resmi Ditjen Pajak, Minggu (15/3/2020), untuk memberi kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, Ditjen Pajak akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Virus Korona, Pelayanan di Kantor Pajak Ditiadakan hingga 5 April 2020

Adapun SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang terdapat dalam laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Para wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Wajib pajak juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement