JAKARTA - Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan terkait kebijakan Working From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Hal ini disampaikannya melalui surat edaran terkait panduan tindak lanjut pencegahan penyebaran virus korona di lingkungan Kemenkeu.
Working From Home (WFH) sebagaimana dipaparkan Kementerian Keuangan adalah kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai. Pegawai yang mendapat penugasan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang berlaku di Kemenkeu.
"Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Kementerian Keuangan berdasarkan Surat
Baca Juga: Sempat Batuk-Batuk, Menteri Keuangan Sri Mulyani Sudah Sehat
Tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit/satuan kerjanya," tulis Kementerian Keuangan dalam surat edarannya, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Selain itu, pegawai Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan WFH juga diwajibkan tetap berada di tempat tinggal. Jika ada kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan kesehatan atau pangannya, pegawai diharuskan melapor kepada atasan langsungnya.
Baca Juga: Lagi Sakit, Sri Mulyani Enggan Berjabat Tangan dengan Pejabat Kemenkeu
Pegawai Kemenkeu juga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati oleh atasan langsung. Di mana hasil kerja setiap akhir periode harus dilaporkan.
Atasan langsung pegawai Kemenkeu yang mendapat penugasan WFH bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau Working From Home ini.
Selain itu, pimpinan unit eselon II atau satuan kerja wajib melapor secara berkala setiap akhir pekan terkait pelaksanaan WFH di unit atau satuan kerjanya kepada Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-10) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)