JAKARTA - Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Hal ini kemudian mengundang respons dari sejumlah pejabat.
Mulai dari Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Gubernur Jawa Tengah, Ketua MPR, hingga Waketum DPR angkat bicara terkait pembatalan kenaikan iuran ini. Ada yang pro terhadap putusan ini, namun juga ada yang kontra dan mengatakan akan mengkaji kembali putusan tersebut.
Pada Senin (16/3/2020), Okezone merangkum fakta terkait komentar pejabat soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
1. Menkeu Sebut Kenaikan Sebagai Realita
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah suatu realita yang harus dilihat. Dirinya mengatakan pihaknya akan melakukan review terkait putusan ini.
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Sri Mulyani juga mengatakan putusan MA ini akan mengubah kebijakan. Salah satunya JKN. Di sisi lain, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.
2. Gubernur Jawa Tengah Yakin Kenaikan Buat Masyarakat Senang
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara terkait batalnya kenaikan iuran BPJS. Dirinya menilai pembatalan ini akan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.
"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Dan menurut saya manajemen BPJS Kesehatan tinggal melakukan review bagaimana pengelolaan yang lebih baik. Bagaimana ini bisa efektif," jelasnya.
Selain itu dengan pembatalan ini, Ganjar menyebut BPJS Kesehatan perlu mengatur agar pelayanan bisa jauh lebih baik. Misalnya dengan melakukan efisiensi untuk mengurangi beban kerja BPJS Kesehatan.
“Bagaimana kemudian ini bisa dilakukan efektif. Demoralisasi yang terjadi umpama, dia sebenarnya cukup mendapat perawatan berobat jalan, yang nggak harus menginap ya nggak usah rawat inap. Kemudian, maaf sering kali ibu melahirkan sebenarnya bisa melahirkan secara alamiah, mereka harus disesar. Ini juga mesti didorong dan diperketat,” katanya.