Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan Work from Home

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |08:51 WIB
Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan <i>Work from Home</i>
OJK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan bekerja dari rumah.

Mengutip pengumuman OJK, Jakarta, Selasa (17/3/2020), Dewan Komisioner memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemimpin satuan kerja (Deputi Komisioner dan Kepala Departemen) untuk membolehkan pegawainya untuk bekerja dari rumah. Tapi tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 Baca juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona

Sementara itu, Pejabat OJK tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dalam surat edaran DK OJK.

Peraturan ini ditetapkan pada 15 Maret 2020. Di mana sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meminimalisir risiko tersebarnya virus Corona.

 Baca juga; Pasar Saham Anjlok, OJK Beri Stimulus untuk Industri Keuangan

Kebijakan tersebut harus dilakukan serentak oleh instansi pemerintah termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh lembaga negara lainnya termasuk OJK. Hal ini agar tujuan meminimalisir penyebaran virus Corona dapat tercapai secara optimal.(wdi)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement