JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan meminimalkan risiko tersebarnya corona virus disease (Covid-19). Di mana virus tersebut kian menyebar di Indonesia.
Berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan oleh Sektor Jasa Keuangan:
1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain:
Baca Juga: Pasar Saham Anjlok, OJK Beri Stimulus untuk Industri Keuangan
a. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.