b. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya. Demikian dilansir dari keterangan OJK, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
2. Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
(Feby Novalius)