Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |13:59 WIB
Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan stimulus ekonomi kedua untuk menangkis dampak negatif terhadap laju ekonomi dari virus korona atau Covid-19.

“Pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers tentang Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID-19 di Jakarta, Jumat (13/2/2020).

 Baca juga: Resmi, Ini 'Vaksin' agar Ekonomi RI Tak Diganggu Virus Korona

Salah satu stimulus yang dikeluarkan pemerintah adalah stimulus sektor keuangan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Pertama, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement