Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |13:59 WIB
Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Ada Virus Korona, Indonesia Butuh Stimulus Diskon Listrik hingga Suku Bunga

Kedua, kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar; dan

b. Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement