Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |13:59 WIB
Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Menaker Awasi Perusahaan yang Tidak Antisipasi Virus Korona

Ketiga, untuk debitur UMKM, bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan

b. Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement