Baca juga: Menaker Awasi Perusahaan yang Tidak Antisipasi Virus Korona
Ketiga, untuk debitur UMKM, bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:
a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan
b. Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.