JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan kebijakan untuk menekan angka penyebaran virus corona atau covid-19. Di mana, OJK membatasi perjalanan dinas hingga pertemuan seperti rapat.
Mengutip pengumuman OJK, Jakarta, Selasa (17/3/2020), adapun pengumumannya adalah pegawai OJK menunda seluruh perjalanan pribadi dan atau dinas keluar kota dan luar negeri.
Baca juga: Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan Work from Home
Jika dipandang mendesak, lanjut surat tersebut, perjalanan tersebut dapat dilakukan atas seizin ADK bidang. Serta, tidak ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat virus corona sesuai data terkini Kementerian Kesehatan RI.