JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan bekerja dari rumah.
Mengutip pengumuman OJK, Jakarta, Selasa (17/3/2020), Dewan Komisioner memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemimpin satuan kerja (Deputi Komisioner dan Kepala Departemen) untuk membolehkan pegawainya untuk bekerja dari rumah. Tapi tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona
Sementara itu, Pejabat OJK tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dalam surat edaran DK OJK.