Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan Work from Home

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |08:51 WIB
Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan <i>Work from Home</i>
OJK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan bekerja dari rumah.

Mengutip pengumuman OJK, Jakarta, Selasa (17/3/2020), Dewan Komisioner memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemimpin satuan kerja (Deputi Komisioner dan Kepala Departemen) untuk membolehkan pegawainya untuk bekerja dari rumah. Tapi tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 Baca juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona

Sementara itu, Pejabat OJK tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dalam surat edaran DK OJK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement