Peraturan ini ditetapkan pada 15 Maret 2020. Di mana sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meminimalisir risiko tersebarnya virus Corona.
Baca juga; Pasar Saham Anjlok, OJK Beri Stimulus untuk Industri Keuangan
Kebijakan tersebut harus dilakukan serentak oleh instansi pemerintah termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh lembaga negara lainnya termasuk OJK. Hal ini agar tujuan meminimalisir penyebaran virus Corona dapat tercapai secara optimal.(wdi)
(Fakhri Rezy)