Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan Work from Home

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |08:51 WIB
Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan <i>Work from Home</i>
OJK (Okezone)
A
A
A

Peraturan ini ditetapkan pada 15 Maret 2020. Di mana sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meminimalisir risiko tersebarnya virus Corona.

 Baca juga; Pasar Saham Anjlok, OJK Beri Stimulus untuk Industri Keuangan

Kebijakan tersebut harus dilakukan serentak oleh instansi pemerintah termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh lembaga negara lainnya termasuk OJK. Hal ini agar tujuan meminimalisir penyebaran virus Corona dapat tercapai secara optimal.(wdi)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement