Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Arahan OJK untuk Industri Jasa Keuangan

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |09:40 WIB
Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Arahan OJK untuk Industri Jasa Keuangan
ATM (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk meminimalkan risiko tersebarnya virus Corona atau Covid-19. Hal ini agar arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi efektif.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (17/3/2020), OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang. Namun, tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

 Baca juga: OJK Minta Pegawainya Tak Lakukan Perjalanan hingga Meeting

Namun aturan tersebut tidak terbatas pada pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Selain itu, industri jasa keuangan harus meningkatkan kebersihan lingkungan kerja. begitu juga dengan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement