Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Arahan OJK untuk Industri Jasa Keuangan

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |09:40 WIB
Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Arahan OJK untuk Industri Jasa Keuangan
ATM (okezone)
A
A
A

 Baca juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona

Industri jasa keuangan juga diminta menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Serta, industri jasa keuangan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.(wdi)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement