Baca Juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan penjualan itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual untuk memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona (Covid-19), untuk meraup keuntungan lebih.
"Iya tadi malam kita keluarkan (surat) itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel.
Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
"Ya itu kan teori ekonomi, makin meningkat makin mahal harganya," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)