Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembelian Pangan Dibatasi, Aprindo Ikut Awasi

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |16:59 WIB
Pembelian Pangan Dibatasi, Aprindo Ikut Awasi
Pasar Tradisional (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan penjualan itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual untuk memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona (Covid-19), untuk meraup keuntungan lebih.

"Iya tadi malam kita keluarkan (surat) itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel.

Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

"Ya itu kan teori ekonomi, makin meningkat makin mahal harganya," tuturnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement