JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo), untuk membatasi penjualan bahan pangan, seperti beras, gula, minyak goreng dan mi terhadap masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan pemberitahuan ini hanya bersifat sementara. Pihaknya akan evaluasi terus di dalam pengawasan Kemendag.
Baca Juga: Pembelian Beras hingga Minyak Goreng Dibatasi
"Jadi, apabila ini tidak diperlukan lagi, kita akan kembalikan seperti semula. Ini hanya untuk menjaga konsumen itu sendiri," ujar dia di kantornya Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Menurut dia, pembatasan ini bukan membatasi. Misalnya hari ini beli, besok boleh. Artinya ini untuk mengantisipasi saja. Kemendag juga bekerjasama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang tidak mengambil keuntungan sepihak.