Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Pastikan Pembatasan Pembelian Beras dan Gula Hanya Sementara

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |18:20 WIB
Mendag Pastikan Pembatasan Pembelian Beras dan Gula Hanya Sementara
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus

"Seperti penimbunan barang kebutuhan pokok yang merugikan semua pihak," ungkap dia.

Dia menambahkan satgas pangan secara tegas akan melakukan tindakan hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Hal itu mengingat kondisi saat ini suplai dan demand yang tidak normal dampak COVID-19.

Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement