Baca Juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus
"Seperti penimbunan barang kebutuhan pokok yang merugikan semua pihak," ungkap dia.
Dia menambahkan satgas pangan secara tegas akan melakukan tindakan hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Hal itu mengingat kondisi saat ini suplai dan demand yang tidak normal dampak COVID-19.
Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.