JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat edaran untuk membebaskan cukai etil alkohol. Di mana, ditujukan untuk bahan dasar hand sanitizer.
"Kami telah menerbitkan SE untuk guidance pembebasan etil alkohol untuk hand sanitizer," ujarnya dalam teleconference, Jakarta, Kamis (18/3/2020).
Baca juga:Lelang Palsu, Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai