Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Bahan Dasar Hand Sanitizer, Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |20:00 WIB
Jadi Bahan Dasar Hand Sanitizer, Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol
Kontainer (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat edaran untuk membebaskan cukai etil alkohol. Di mana, ditujukan untuk bahan dasar hand sanitizer.

"Kami telah menerbitkan SE untuk guidance pembebasan etil alkohol untuk hand sanitizer," ujarnya dalam teleconference, Jakarta, Kamis (18/3/2020).

 Baca juga:Lelang Palsu, Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement