Menurutnya, surat edaran ini akan direspons positif oleh masyarakat dan lembaga yang sudah dapat membuat sendiri. Ini akan membantu usaha-usaha yang kecil dalam penanganan virus corona.
"Ini direspons positif oleh masyarakat dan lembaga yang sudah membuat sendiri ini," ujarnya.
Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Online yang Bawa-Bawa Nama Bea Cukai, Seperti Apa?
Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.
(Fakhri Rezy)