JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat edaran untuk membebaskan cukai etil alkohol. Di mana, ditujukan untuk bahan dasar hand sanitizer.
"Kami telah menerbitkan SE untuk guidance pembebasan etil alkohol untuk hand sanitizer," ujarnya dalam teleconference, Jakarta, Kamis (18/3/2020).
Baca juga:Lelang Palsu, Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Menurutnya, surat edaran ini akan direspons positif oleh masyarakat dan lembaga yang sudah dapat membuat sendiri. Ini akan membantu usaha-usaha yang kecil dalam penanganan virus corona.
"Ini direspons positif oleh masyarakat dan lembaga yang sudah membuat sendiri ini," ujarnya.
Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Online yang Bawa-Bawa Nama Bea Cukai, Seperti Apa?
Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.
(Fakhri Rezy)