JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ada tiga langkah BI dalam memperkuat kebijakan sistem pembayaran mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Berikut langkahnya seperti disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo saat telekonferensi, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Nyaris Rp16.000/USD, Ini 7 Jurus BI Jaga Rupiah dari Tekanan Covid-19
1. Ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.
2. Mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; dan
Baca Juga: Rupiah Nyaris Rp16.000/USD, Perry Warjiyo: Dari Pagi sampai Sore BI Selalu di Pasar
3. Mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
(Dani Jumadil Akhir)