"Pembelian mereka dalam jumlah besar jadi mungkin itu yang kita minta harus diberikan keleluasaan kondisinya. Mereka yang pahami. Tetapi kalau untuk end user teman-teman peritel surat ini sebagai pegangan," kata Tutum saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/3/2020) malam.
Baca juga: Soal Pangan di tengah Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi: Stok Kita Lebih dari Cukup
Meskipun begitu lanjut Tutum, surat tersebut akan digunakan oleh pihaknya sebagai pegangan. Khususnya ketika ada konsumen yang melakukan pembelian kebutuhan pokok dengan tidak wajar.
"Kan ketersediaan stok masing-masing toko beda beda. Hypermarket beda dengan minimarket, supermarket beda, tapi kalau kita melihat oh ini pembeli yang sudah tidak wajar. Kita dapat mengeluarkan surat tersebut sebagai untuk pengamanan kita saja," kata Tutum.