Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Virus Corona, Kredit Motor Ojol Dilonggarkan Selama Setahun

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2020 |09:19 WIB
Dampak Virus Corona, Kredit Motor Ojol Dilonggarkan Selama Setahun
Kredit Motor Ojol Ditangguhkan Satu Tahun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Covid-19 Tekan Ekonomi, Penagihan Kredit Tidak Boleh Pakai Debt Collector

"Juga tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing menggunakan jasa penagihan atau dept collector yang bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat terutama kepada ojol," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, dalam perhitungan non performing loan (NPL), penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar, ketepatan pembayaran pokok, prospek usaha debitur dan kondisi keuangan debitur. Namun karena banyak sekali sektor-sektor yang terdampak Covid-19, maka dilakukan relaksasi dalam perhitungan NPL menjadi satu pilar yaitu ketepatan pembayaran.

"Prospek usaha dan kondisi debitur kita abaikan, sementara kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja. Ini kalau penilaian asetnya sampai dengan Rp10 miliar. Lebih dari Rp10 miliar langsung bisa restructuring untuk kategori menjadi lancar," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement