Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2020 |14:51 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor
Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan percepatan pengadaan barang impor yang terkait untuk penanganan virus Corona. Di mana, semua perizinan akan bisa langsung dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Mengutip setkab, Jakarta, Senin (23/3/20200), menurut Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 Tahun 2020 pasal 13A, dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

 Baca juga: Harga Bawang Putih dan Bombai Naik Tajam, Mendag Bebaskan Persetujuan Impor

Sedangkan ayat 2, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana yang dimaksud. Di mana, rekomendasi tersebut dapat disampaikan secara online.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement