Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2020 |14:51 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor
Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Setkab)
A
A
A

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.

 Baca juga: Impor dari China Turun hingga USD1,95 Miliar

Sebelumnya, Dengan mempertimbangkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement