Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2020 |14:51 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor
Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Setkab)
A
A
A

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.

 Baca juga: Impor dari China Turun hingga USD1,95 Miliar

Sebelumnya, Dengan mempertimbangkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement